Pangdam IM menyatakan bahwa sinergi antara TNI dan Kejaksaan merupakan keniscayaan dalam membangun sistem keamanan nasional yang kokoh dan efektif. Peran TNI dalam hal ini bukan hanya sebatas menjaga pertahanan negara, tetapi juga meliputi tugas membantu pemerintah, termasuk dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan lembaga negara, seperti Kejaksaan.
Kegiatan apel ini sekaligus menjadi bagian integral dari pelaksanaan berbagai kebijakan strategis dan regulasi nasional yang mengatur tentang penguatan kolaborasi antara institusi TNI dan Kejaksaan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di samping itu, terdapat pula regulasi dari Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan. Kerja sama ini juga ditopang oleh Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023 Antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum. Surat Telegram Kasad Nomor ST/248/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Sebagai wujud konkret dari penguatan sinergi tersebut, Kodam Iskandar Muda bersama Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar operasional di antara kedua institusi. Perjanjian ini bertujuan untuk menciptakan dukungan operasional yang sinergis, memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing pihak.






