BANDA ACEH- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendorong Presiden untuk memerintahkan Menteri ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pengelolaan migas di Aceh.
“Ada dua blok migas yang masih dikelola oleh Pertamina dan SKK Migas, yaitu Aceh Timur di Rantau Perlak dan Kuala Simpang (Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur),” ungkap Ketua YARA, Safaruddin, kepada APJN.net, Rabu (18/6/2025).
Menurut Safar, seharusnya Pertamina menggunakan anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam, untuk berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Namun, proses ini masih tertahan di Kementerian ESDM, meskipun surat dan perintah dari Menteri sudah dikeluarkan.
Safar juga menyebutkan adanya indikasi permainan di Kementerian ESDM yang dapat menghambat proses pengelolaan migas di Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh perlu menemui Presiden atau Menteri ESDM untuk meminta penetapan blok migas di Aceh agar dapat berkontrak dengan BPMA.
Safar menekankan pentingnya mengawal pendapatan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Kita berharap migas dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk membiayai pelayanan dasar pemerintahan, seperti perbaikan infrastruktur dan pendidikan,” tutupnya. []






