YARA Serukan SOS ke Presiden: Pulau Aceh Diambil, Migas Tak Jelas Arah

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin • F/IST.

Permasalahan wilayah pulau muncul setelah keluarnya SK Mendagri pada tahun 2025. Sementara itu, polemik migas telah berlangsung sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Migas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Safar menyebut keputusan pengalihan empat pulau sebagai bentuk “perampasan wilayah” yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas perdamaian Aceh. Ia menambahkan, terdapat dugaan bahwa pengalihan wilayah tersebut dipicu oleh potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut.

“Potensi migas jangan menjadi dalih untuk membegal wilayah Aceh dan menghancurkan perdamaian yang telah dirawat sejak MoU Helsinki 2005,” tegas Safar.

Adapun soal migas, Safar mempertanyakan mengapa hingga kini pengelolaan blok migas di Aceh Timur dan Tamiang belum sepenuhnya dialihkan ke BPMA, meskipun sudah disepakati oleh Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUPA.

YARA meminta Presiden Prabowo turun tangan langsung untuk menyelesaikan dua persoalan besar ini. Pertama, mengembalikan empat pulau ke dalam wilayah administrasi Aceh sesuai ketentuan hukum dan hasil kesepakatan damai. Kedua, mempercepat alih kelola migas dari SKK Migas dan Pertamina ke BPMA, sebagaimana diperintahkan dalam PP 23/2015.

Safar juga menyinggung dugaan pemaksaan proses rekrutmen Kepala BPMA oleh Safrizal saat menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, yang menurutnya turut menghambat proses alih kelola migas. Ia menyebut permintaan penundaan rekrutmen telah disampaikan oleh Komite Pengawas BPMA saat itu, Muzakir Manaf, namun diabaikan.

Pos terkait