BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengirim sinyal S.O.S kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dua persoalan genting di Aceh: pengalihan wilayah empat pulau Aceh ke Sumatera Utara dan belum tuntasnya alih kelola blok migas di Aceh.
Safar menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Selain itu, Ia juga menyebut keputusan tersebut sebagai tindakan inkonstitusional yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kebijakan sepihak ini berpotensi merusak kepercayaan rakyat Aceh terhadap Pemerintah Pusat, yang telah dibangun pasca-perdamaian Helsinki,” kata Safar dalam pernyataan tertulis pada awak media, Senin (16/6/2025).
Persoalan ini melibatkan Kemendagri, Pemerintah Aceh, serta masyarakat di wilayah Aceh Singkil. Nama Safrizal, mantan Pj Gubernur Aceh yang juga menjabat Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, turut disebut dalam dugaan peran pengalihan wilayah empat pulau tersebut.
Sementara itu, dalam urusan migas, pihak yang disorot antara lain Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Empat pulau yang dipermasalahkan terletak di Kabupaten Aceh Singkil, namun kini disebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Adapun konflik pengelolaan migas terjadi di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur, khususnya pada blok Rantau Perlak dan Kuala Simpang.






