Kami mendesak agar pemerintah pusat meninjau ulang keputusan tersebut dengan membuka ruang dialog resmi bersama Pemerintah Aceh dan masyarakat lokal. Kami menolak segala bentuk penataan wilayah administratif yang dilakukan secara sepihak, terutama terhadap Aceh yang memiliki keistimewaan politik dan sejarah tersendiri.
BADKO HMI Aceh juga mendorong dibentuknya Tim Kajian Historis-Teknis Independen yang terdiri dari sejarawan, pakar hukum tata negara, ahli geospasial, dan unsur perwakilan dari Aceh, untuk memastikan keabsahan batas wilayah secara objektif dan adil. Dalam menyikapi persoalan ini, kami menekankan pentingnya menghormati semangat dan isi dari MoU Helsinki serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai bagian dari perjanjian damai yang mengikat secara moral dan politik.
Kami juga mendorong Pemerintah Aceh dan pemangku kepentingan terkait agar segera mengajukan keberatan hukum dan administratif melalui jalur konstitusional dan diplomasi kelembagaan.
Selain itu, penting untuk membentuk Tim Advokasi Wilayah Aceh guna menyusun kajian, peta, dan dokumen hukum yang dapat memperkuat posisi Aceh di hadapan pemerintah pusat.
Dalam proses klarifikasi dan penyelesaian sengketa wilayah ini, keterlibatan masyarakat adat, tokoh lokal, dan akademisi dari kampus-kampus di Aceh sangatlah krusial.
Kami juga menyerukan kampanye publik damai yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa perjuangan mempertahankan keutuhan wilayah Aceh bukanlah bentuk provokasi, melainkan cerminan dari amanah sejarah.






