Dari Daud Beureueh ke Singkil, Luka Sejarah Itu Belum Sembuh

F/IST.

Empat pulau yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh, yang selama ini ikut pemilu sebagai bagian dari Aceh, yang masyarakatnya beridentitas Aceh digeser begitu saja dengan satu keputusan pusat.

Bahkan dokumen resmi SKB Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992, yang mengakui pulau-pulau itu sebagai bagian dari Aceh, diabaikan. Apakah Pemerintah Pusat sadar bahwa mereka sedang menyiram bensin di atas bara sejarah?

Kami adalah generasi yang tumbuh dengan kesadaran sejarah. Kami belajar bahwa setiap kebijakan politik, sekecil apa pun, tidak pernah berdiri di ruang hampa, ia harus bertumpu pada identitas, memori kolektif, dan legitimasi rakyat.

Keputusan tentang batas wilayah bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan soal martabat dan pengakuan atas sejarah panjang sebuah daerah.

Ketika pemerintah pusat dengan mudah menggeser batas Aceh, seolah-olah ini hanya soal peta dan kode wilayah, kami merasa ada luka lama yang disengaja dibuka kembali. Jika Aceh terus diperlakukan sebagai “halaman belakang” republik ini yang bisa digeser seenaknya, diatur tanpa konsultasi, dan diabaikan sejarahnya maka jangan salahkan kami jika suatu hari suara-suara kekecewaan menjelma menjadi gerakan.

Kami tidak sedang mengancam. Kami sedang mengingatkan. Karena tugas kami sebagai generasi penerus bukan hanya membanggakan masa lalu Aceh, tetapi juga menjaga agar sejarah tidak dilupakan dan harga diri tidak diinjak.

Sikap Resmi BADKO HMI Aceh
Menanggapi keputusan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.62138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode wilayah, yang secara sepihak mengalihkan empat pulau di Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara, BADKO HMI Aceh menyampaikan sikap resmi berupa serangkaian rekomendasi strategis.

Pos terkait