12. Transportasi Umum; pengaturan kapasitas, jam operasional dan prokes lebih ketat.
“Informsi ini disampaikan kepada masyarakat, seiring Kota Banda Aceh berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 merupakan salah kota di Provinsi Aceh yang termasuk wilayah pemberlakuan PPKM Mikro Level 3,” pungkas Kabid Humas.[]






