Dalam penggerebekan tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut. Mereka terdiri atas H (pengelola tempat), F (pemilik gudang), N (sopir truk), K (kondektur), L (penjaga gudang), K (pekerja gudang), dan S (pegawai ekspedisi).
Para pelaku diduga memperoleh pasokan LPG dan BBM dari luar daerah, khususnya Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka membeli dalam jumlah besar dengan harga murah, kemudian melakukan pengoplosan dan menjual kembali di Banda Aceh dengan harga yang lebih tinggi.
Pada pukul 05.00 WIB, Asintel Kasdam IM tiba di lokasi untuk memastikan seluruh proses penindakan berjalan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB, dilaksanakan konferensi pers yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Pertamina Provinsi Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, serta sejumlah awak media. Pada pukul 09.00 WIB, seluruh pelaku beserta barang bukti diserahkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata dari komitmen TNI dalam menjaga ketertiban dan keadilan distribusi energi bersubsidi di tengah masyarakat. Ia mengapresiasi kerja cepat dan terukur dari jajaran intelijen Kodam IM yang telah merespons laporan masyarakat dengan sangat profesional.
Pangdam IM menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya praktik penyimpangan distribusi LPG dan BBM di wilayah Aceh. Ia menegaskan bahwa tindakan ilegal seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat akibat penyimpanan dan distribusi energi yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.






