Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, menghadiri diskusi strategis membahas draf Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang di inisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh yang digelar di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Cikini, Jakarta, Kamis (22/5/2025) • F/IST.

“UUPA sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029, tetapi belum menjadi prioritas tahun 2025. Jika tidak kita dorong untuk menjadi prioritas 2026, maka revisi ini bisa tertunda dan berisiko besar bagi masa depan dana otonomi khusus Aceh,” tegas Azhari.

Ia menjelaskan bahwa dana otonomi khusus sebesar 1 persen dari APBN hanya dihitung sampai 2027. Tanpa revisi UUPA, peluang untuk memperjuangkan kelanjutan dana tersebut bisa hilang.

“Kami sudah melobi langsung Ketua Baleg DPR RI, dan berhasil memasukkan UUPA ke dalam Prolegnas. Tapi ini butuh kerja kolektif semua pihak,” tambahnya.

Forbes juga telah menyatakan kesiapan untuk duduk bersama Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh guna menyelaraskan pandangan mengenai kekhususan Aceh dan nilai-nilai tradisi yang diatur dalam UUPA.

Diskusi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal revisi ini secara kolaboratif antara DPRA, Pemerintah Aceh, Forbes, serta elemen masyarakat dan akademisi, sebagai bentuk ikhtiar bersama memperkuat otonomi khusus Aceh yang berkeadilan dan konstitusional. []

Pos terkait