KUPANG– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi meluncurkan Operasi Kepolisian Terhadap Aksi Premanisme yang berlangsung mulai 15 hingga 29 Mei 2025, sebagai bentuk respons tegas terhadap maraknya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda NTT, dalam konferensi pers yang digelar, menegaskan bahwa aksi premanisme bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Premanisme adalah perilaku atau tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok dengan menggunakan kekerasan, intimidasi atau ancaman demi keuntungan pribadi maupun kelompok, yang jelas melanggar norma hukum dan sosial yang berlaku di NTT,” ujar Kabid Humas.
Polda NTT menyatakan, aksi premanisme kini menjadi salah satu prioritas penanganan Kamtibmas nasional, sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, yakni:
* Penegakkan hukum yang tegas,
* Pemberantasan kriminalitas yang meresahkan masyarakat, dan
* Meningkatkan keamanan dalam negeri serta perlindungan terhadap rakyat kecil.
Menyikapi arahan Presiden, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, juga memerintahkan seluruh jajaran kepolisian melalui Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 untuk menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme. Operasi dilakukan melalui pendekatan deteksi dini intelijen, pre-emtif, preventif, dan represif.
“Tidak ada ruang untuk aksi premanisme di negara hukum Indonesia. Polri hadir untuk melindungi seluruh rakyat, termasuk masyarakat NTT,” tegas Kabid Humas dalam arahan Kapolri.






