BANDA ACEH, Rafly Kande selaku Anggota DPD RI periode 2014-2019 dan juga Anggota DPR RI Dapil Aceh 1 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2015-2024, menyampaikan terkait dengan pernyataan pengunduran dirinya, sebagai keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera, Rabu (23/4/2025) di Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikannya dalam siaran persnya sebagai wujud pernyataan sikap dirinya selaku perwakilan masyarakat Aceh yang telah menghibahkan dirinya dalam perjuangan politik di Parlemen.
“Keputusan ini tentu tidak mudah, tetapi menjadi sebuah keharusan sikap yang harus saya ambil. Saya tidak bisa terus berada dalam sebuah sistem yang menurut saya mulai menjauh dari nilai nilai perjuangan yang dulu kita junjung tinggi bersama,” ujarnya.
Ia mengatakan dirinya menyadari bahwa datang ke PKS bukan sebagai Kader murni dan Organik (Kader inti) melainkan sebagai sosok yang lebih dulu dikenal masyarakat Aceh sebagai seniman yang kemudian ingin berjuang lebih di parlemen melalui partai PKS.
Lanjutnya, mengatakan bahwa dirinya masuk ke dunia politik bukan untuk sekadar duduk di kursi kekuasaan, таpi untuk memperjuangkan suara rakyat, keadilan, dan kebenaran.
“Saya mangikuti segala proses yang telah ditetapkan oleh partai dengan menyelesaikan permasalahan perselisihan suara antara saya dan saudara Ghufran di tingkat Mahkamah Partai bukan ke Mahkamah Konstitusi, itupun atas dasar kepatuhan saya ke DPP PKS yang meminta saya untuk menyelesaikannya di Mahkamah Partai, sehingga saya mengurangkan niat saya untuk mengajukan perselisihan suara yang saya dapati ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.






