APJN.net – Banda Aceh | Meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang baik merupakan salah satu visi dan misi penting dari Walikota Banda Aceh. Tak heran, jika setiap kali pelantikan pejabat di Banda Aceh, Walikota selalu menekankan persoalan loyalitas dan dedikasi terhadap pimpinan, karena hal itu menjadi poin penting untuk memaksimalkan wujud Banda Aceh yang Gemilang.
Namun, hal miris berulang kali dipertontonkan dan menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari kepala SKPK sehingga mencoreng citra pemerintahan kota Banda Aceh yang sudah baik di mata masyarakat, salah satunya yakni hal yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Banda Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Sentral Pemuda Gemilang (SPG) Ihwan Kartiawan Kepada media, Selasa (13/07/2021).
Dia memaparkan, beberapa hal fatal yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Banda Aceh, diantaranya keluarnya Surat Edaran (SE) Setdako Nomor 814.1/1351 perihal pembayaran jasa pegawai non PNS yang memuat poin bahwa pegawai non PNS (tenaga kontrak) yang cuti sakit dan melahirkan dilakukan pemotongan pembayaran gaji sebesar 25%. Surat edaran ini tentunya melukai hati masyarakat dan akhirnya heboh, pasalnya jelas-jelas mengabaikan nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Kita bisa lihat bagaimana seorang kepala BKPSDM mengkonsep draft kebijakan tanpa berkoordinasi dengan Walikota. Inikan fatal, yang dimalukan Walikota sebagai pimpinan, padahal itu murni ulah ketidaktelitian kepala BKPSDM yang dinilai kurang dedikasi dan loyalitas terhadap pimpinan.
“Alhamdulillah, begitu Walikota mengetahui aturan itu langsung dibatalkan, karena Walikota sangat mengerti perasaan masyarakat. Tapi, bagaimana dengan kebijakan yang tidak viral dan berada diluar pengetahuan walikota,” katanya.






