Data Rumah Sakit Jiwa Aceh menunjukkan terdapat sekitar 22 ribu kasus gangguan jiwa di Aceh, dengan lebih dari 50 persen tergolong berat. Hal ini menjadi dasar pentingnya pusat rehabilitasi seperti di Kuta Malaka.
“Standar minimal pelayanan 100 persen wajib dipenuhi. Kami sadar fasilitas di kabupaten/kota masih terbatas. Karena itu, kami sampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau dibutuhkan, kami siap membantu,” ujar dr. Hanif.
Dr Hanif juga menegaskan dukungan terhadap program eliminasi pasung yang dicanangkan pemerintah. Di mana ditargetkan eliminasi pasung bisa tuntas di tahun 2025.
“Tolong bantu para polem-polem ini agar bisa sembuh dan hidup mandiri.”
Peresmian ini menandai langkah maju dalam upaya Pemerintah Aceh menghadirkan pelayanan kesehatan jiwa yang lebih manusiawi, terintegrasi, dan memberdayakan. Harapannya, Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka dapat menjadi model inspiratif bagi daerah lainnya.
Acara peresmian turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas sektor, di antaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kadis Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Peternakan, Kepala DPKA, Kepala Biro Hukum, serta tokoh masyarakat seperti Adun Mukhlis, Ketua KPA Aceh Besar. []






