DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Plt. Sekda Aceh, M.Nasir membacakan sambutan Gubernur Aceh pada Sidang paripurna DPRA Aceh Penetapan program legislasi Aceh Tahun 2024-2029 dan program legislasi Aceh prioritas Tahun 2025 di gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selada (15/4/2025) • FOTO IST.

BANDA ACEH, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRA, Selasa (15/4/2025).

Penetapan ini merupakan bagian dari 53 Raqan yang masuk dalam daftar Prolega jangka panjang untuk masa keanggotaan 2024–2029.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, H Saifuddin Muhammad, dan turut dihadiri para anggota dewan, Asisten Sekda Aceh, kepala SKPA, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perencanaan legislasi sebagai landasan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan, serta peneguhan nilai-nilai syariat Islam dan semangat otonomi khusus Aceh.

Ia juga menegaskan bahwa Prolega tidak hanya bersifat administratif, tetapi strategis dalam menentukan arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan.

Dari total 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas, enam di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Aceh. Usulan tersebut mencakup pembaruan regulasi terkait keolahragaan, pengelolaan barang milik daerah, dan pembentukan perseroan terbatas jaminan pembiayaan syariah sebagai upaya mendukung ekonomi berbasis syariat.

Selain itu, turut diusulkan Raqan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, serta perubahan atas qanun tentang Wali Nanggroe yang disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Pos terkait