“Saya bingung, kenapa data data ini tidak ada sama saya,”ujar KUA Barus Jahe sambil membuka buku tulis biasa nomor Buku Nikah keluar.
“Setelah diperiksa di temukanlah di buku besar Nomor akta Nikah 342/38/VIII/2020. Nikah Tanggal 03/03/2020 yang tidak pernah secara prosedur SOP penerbitan buku nikah atas nama FL dan AL, di keluarkan KUA Barus Jahe EH,” ungkap Korban.
FL (korban) mengatakan, siap mempertanggung jawabkan semua keterangannya dihadapan para awak media.
Dia (FL) berharap dinas terkait dapat menelusuri tentang penerbitan buku nikah ganda dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab, supaya ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.[]






