Tak Lama berselang 2 bulan kemudian istri pertama korban inisial UL mengadu ke Polrestabes didampingi Kepala lingkungan (Kepling), Dedi Irwanto, dengan surat pernyataan sebagai bukti awal pengaduan dengan Laporan Kepolisian Nomor lP/2809/K/XI/2020/SPKT Poltabes Medan tanggal 11 Nopember 2020 a/n UL, istri pertama FL dengan dua orang saksi-saksi, di antaranya kepling dan RD .
Mendengar laporan tersebut, GL (ibu AL) mulai heboh, dan bicara pada RD, gimana ini.?
“FL pun ikut bicara dan menjawab, kan sudah saya bilang, jangan di buat Itu buku. Dari dulu sudah saya bilang, kalau saya punya istri sah,” ujar korban.
“Ya, harus kita hadapilah dan mempertanggung jawabkan kepada hukum,” kata GL,
“Kasihan RD, resiko beliau yang mau jadi pahlawan urus buku nikah tanpa syarat,” ujar korban.
Selang dua minggu kemudian terjadi pertengkaran, FL ( korban) meminta buku Nikah tersebut serta bon-bon faktur pembangunan rumah. ” Buku nikah kalian sudah saya bakar,” ujar GL mertua korban.
FL memberanikan diri mencari jalan dengan menyelidiki Nomor Buku Akta Nikah tersebut. Berawal Dari Kartu Keluarga AL di Kantor Camat Percut Sei Tuan. Hingga Mengarah ke Kantor Urusan Agama di Kecamatan Barus Jahe Tanah Karo.
Setelah menemukan hasilnya, korban membuat Steadmen di kantor tersebut. Setelah mendengar steadmen FL, Kepala KUA Barus Jahe menelepon korban agar bertemu di warung kopi Belia di jalan Pasar 13 Desa Bandar Khalippa warung kopi Tabagsel.
Berselang tiga hari kemudian FL datang ke warung tersebut ketemu kepala KUA Barus Jahe. “EH kelihatan kewalahan menunjukan data data N1. N2. N3. N4 kepada FL.






