Setelah mendengar penjelasan, Ayu Lestari menyerahkan uang sebesar Rp 2.700.000,- kepada RD di Kampung AAL, tanggal 23 Juli 2020 tahun lalu. Setelah pelaku menerima uang tersebut, RD juga meminta surat-surat sebagai syarat, pertama 2(dua) lembar foto copy surat Nikah Sirih, kedua, photo copy KTP dan pas photo itu pun (RD) mencucikan pas photo 2×3 tersebut di kirim melalui WA Ayu Lestari, tanpa ada surat persyaratan lainnya. Kemudian itu RD menjumpai SA, Pegawai Kantor KUA Kecamatan Batang Kuis. Setelah itu RD dan AL menyerahkan berkas kepada staf KUA tersebut.
Lebih kurang 2 Minggu, SA dan RD datang menjumpai AL, beliau mengatakan, KUA Kecamatan Batangkuis menikahkan ulang pada Rabu, sekira pukul 10.00 Wib, pada tanggal 13 Juli 2020 di Jalan Pendidikan, Dusun IV Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam nikah ulang tersebut ayah kandung Ayu Lestari yang bernama Ponidi Alias Klip menyerahkan perwaliannya ke KUA Batang Kuis yang dijabat Sulaiman, (sekarang Alm).
Kemudian, setelah tiga minggu acara tersebut, datanglah telepon RD pada tanggal 05 Agustus 2020, dia mengatakan Buku Nikah tersebut sudah siap dan buku ini harus di jaga kerahasiaanya, kalau bisa biar AL dan mamak yang memegangnya.
“Bagaimana terkait siapnya buku nikah FL dan istri keduanya (AL) yang sah secara negara?,” tanya awak media mengkofirmasi.
Sementara (FL) mengatakan tidak pernah menandatangani soal surat menyurat tentang pernikahan tersebut karena dirinya masih berstatus suami orang (masih miliki istri sah).






