Penggunaan DID Penanganan Covid-19 untuk Budidaya Vaname di Aceh Selatan Berpotensi Nepotisme dan Dinilai Tidak Ekonomis

koordinator GerPAS, Rizal/Ist

Selain itu, Rizal juga mengatakan jika memang ada potensi indikasi pelanggaran secara hukum misalkan Mark up atau penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut urusan penegak hukum. “Jika memang ada indikasi Mark up atau penyalahgunaan wewenang maka kita serahkan semuanya kepada pihak terkait untuk menyelidiki sebagaimana mestinya, apalagi Anggaran DID tersebut bertujuan untuk penanganan covid-19,” pungkasnya.[]

Pos terkait