Soal Pelemparan Bus di Indrapuri, Begini Respons Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto• FOTO IST.

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, diimbau untuk memanfaatkan call center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri. **

Pos terkait