Ini Hasil Rapat Forkopimda Pemberlakuan Pengetatan PPKM Mikro Di Banda Aceh

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman/ Ist

Masjid Tetap Dibuka Seperti Biasa Dengan Penerapan ProtKes

APJN.net – Banda Aceh – Hasil Rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) terkait pemberlakuan Pengetatan PPKM Mikro di Banda Aceh, setelah mendengarkan masukan dari DPRK dan aspirasi dari masyarakat maka, Masjid tetap dibuka seperti biasa dengan penerapan Protokol Kesehatan (ProtKes). Sedangkan Warkop, Cafe dll dibuka sampai pukul 21.00 wib dengan Protkes

Sementara itu sekolah tahun ajaran baru akan dimulai tgl 12 Juli 2021 sampai 20 Juli dg FULL Daring, kemudian libur Idul Adha, setelah lebaran akan dievaluasi perkembangan Covid-19.

Demikian informasi yang diterima media ini lewat beberapa WhathApp Grup dan dilansir, Medio lalu.

Sebagaimana juga melansir Beritamerdeka.net terkait pengetatan PPKM Mikro di Banda Aceh, akan segera dikeluarkan Inwal, menyangkut dengan ketentuan selama berlangsungnya PPKM Mikro level 4.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman melalui Kabag Humas Said Fauzan kepada beritamerdeka.net, Kamis 8 Juli 2021 malam mengatakan segera mengeluarkan Instruksi Walikota (Inwal)

Menurut Said Fauzan, Inwal tersebut diterbitkan setelah Hasil Rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Banda Aceh terkait pemberlakuan Pengetatan PPKM Mikro di Banda Aceh, setelah mendengarkan masukan dari DPRK dan aspirasi dari masyarakat.

“Saat ini Inwal sedang difinalkan dan segera diinfokan ke publik,” kata Said.

Beberapa point penting, tambah Said, akan dicantumkan dalam Inwal tersebut. Diantaranya; Masjid tetap dibuka seperti biasa dengan penerapan ProtKes .

Warkop, Cafe dibolehkan dibuka sampai pukul 21.00 wib dengan tetap menjaga protkes.

Sekolah tahun ajaran baru akan dimulai tgl 12 Juli 2021 sampai 20 Juli dengan full Daring, kemudian libur Idul Adha, setelah lebaran akan dievaluasi perkembangan Covid-19

Masyarakat berterimakasih kepada pak wali, Pimpinan DPRK, Kapolresta, Kajari, dan unsur Forkopimdah lainnya, sudah menyahuti aspirasi ummat, khususnya terkait pemberlakuan rumah ibadah yang tetap dibuka.”Semua itu turunan dari Inmendagri, Ingub, hingga Inwal,” tambah Said Fauzan.[*]

Pos terkait