Polda Aceh Akan Panggil Pengelola Pasar, Dianggap Lalai Dalam Penanggulangan Wabah Covid-19

Masih ditemukan pedagang dan pengunjung pasar yang belum patuh terhadap Prokes. Selain itu juga belum tersedianya ruang khusus penanganan covid-19 dan belum dibentuknya tim pencegahan Covid dilingkungan pasar/ Ist

Selain itu, kata Winardy lagi, bisa juga dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ‘tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan’ dengan ancaman Pidana Penjara 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,-.

“Namun, kita tetap akan mintai keterangannya dulu. Bagaimanapun azaz praduga tak bersalah tetap kita ke depankan,” pungkasnya.[]

Pos terkait