Selain itu, kata Winardy lagi, bisa juga dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ‘tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan’ dengan ancaman Pidana Penjara 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,-.
“Namun, kita tetap akan mintai keterangannya dulu. Bagaimanapun azaz praduga tak bersalah tetap kita ke depankan,” pungkasnya.[]






