Kota Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4, Ini Aturan Untuk Pelaku Usaha

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Kamis (8/7/21)/Ist

” Supaya pemilik usaha paham kewajiban mereka tutup jam 17.00 wib dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, ” tutur Kabid Humas.

Mulai hari ini akan digelar patroli untuk diminta tutup jam 17.00 Wib dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi, tutup Kabid Humas[]

Pos terkait