Sementara itu, Novit Irwansyah SH dari Satgas Intelijen Kejati Aceh, turut menyampaikan materi terkait narkotika dan bahaya yang mengintai para pengguna.
Novit menekankan bahwa narkoba tidak hanya berisiko merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan penggunanya.
“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran terhadap regulasi ini bisa berujung pada pidana penjara,” jelas Novit.
Ia pun mengingatkan para siswa agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.
Kegiatan JMS ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan remaja.
Suasana semakin semarak saat Ali Rasab Lubis membagikan hadiah berupa payung kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar. ***






