APJN.NET, BANDA ACEH- Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas nama
terdakwa Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan H. Mursil SH MKn Bin Husni yang telah diajukan Kasasi pada tanggal 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, yakni
1. Nomor: 49 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama
terdakwa Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil
2. Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama
terdakwa H. Mursil SH MKn Bin Husni.
Demikian disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam siaran persnya, Rabu (18/12/2024).
Selanjutnya, disebutkan bahwa berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, diterima informasi sebagai berikut :
1. Nomor Perkara :5795/K/Pid.Sus/2024, menginformasikan ;
– Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum
– Terdakwa Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil
– Tanggal putusan : Senin 16 Desember 2024
– Amar putusan mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan
– Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
-Pidana penjara selama 4 (empat) tahun
-Denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga)
bulan
-Uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara






