YARA Dukung Usulan Presiden, Pilkada Dipilih DPRD

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin • FOTO IST.

“Secara konstitusional pemilihan kepala daerah oleh lembaga DPRD ini dapat dilaksanakan, tahun 2014, pernah disahkan UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, namun UU tersebut tidak sempat diterapkan karena adanya penolakan publik dan juga belum terkonsolidasinya pandangan partai politik terhadap Pilkada sehingga UU tersebut dicabut kembali.

Untuk saat ini, kita semua sudah melihat proses yang berjalan, dan beberapa partai politik juga sudah mendapatkan satu pandangan, kami berharap juga semua Partai Politik punya pandangan yang sama dengan Presiden terhadap Pilkada dengan pertimbangan untuk kepentingan Bangsa dan Negara,” tutup Safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh. **

 

Sumber: Humas YARA

Pos terkait