Kadis PUPR Kota Banda Aceh Enggan Berkomentar Terkait Dugaan Korupsi yang Dilontarkan Alamp Aksi

APJN.NET, BANDA ACEH- Menanggapi dugaan korupsi di dua instansi pemerintah kota (pemko) Banda Aceh, yakni di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.

Kadis PUPR, Kota Banda Aceh, Cut Ahmad Putra ST MSi, mengatakan enggan berkomentar terkait hal tersebut.

“Maaf pak. Saya engak bisa berkomentar apapun atas tuduhan itu. Lebih baik bapak konfirmasi dengan dengan pihak yg menduga kami melakukan hal itu,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp, kepada APJN, Selasa (10/12/2024) sore.

Sementara itu, Koordinator Alamp Aksi, mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan tuduhan terhadap apa yang telah disampaikan pada saat demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jum’at (6/12/2024) lalu.

Menurut Alamp Aksi, pihaknya tidak pernah menuduh, hanya menyampaikan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi di dua dinas dimaksud.

“Kita tidak pernah menuduh, hanya menyampaikan dugaan bahwa di kedua dinas Pemko Banda Aceh tersebut, adanya dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Namun, kita tidak melakukan tuduhan, kita hanya menyampaikan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi di kedua dinas tersebut.

Ia menambahkan, untuk kebenaran terkait hal tersebut, biarlah Kejati Aceh yang melakukan pemeriksaan dan melakukan tindak lanjutnya.

“Kebenarannya biar Kejati yang memeriksa dan  melakukan tindak lanjut,” tutup Alamp Aksi.

Sebagaimana dilansir Infoaceh.net, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh, Jum’at (6/12) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Aksi ini bertujuan mendesak pihak Kejati Aceh agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.

Adanya dugaan korupsi di Dinas Perkim Kota Banda Aceh, yaitu pada proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Gampong Deah Raya, dengan nilai sebesar Rp2.894.058.000, (DAK) dilaksanakan oleh CV Gelora Cipta Konstruksi, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/02/SPK-L/PERKIM/DAK/2023 tertanggal 17 April 2023.

Dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Pembangunan Talud Rusunawa Gampong Keudah dan Peulanggahan (Otsus), dengan nilai sebesar Rp499.205.000, dilaksanakan CV Dimple Multi Mandiri, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/01/SPK-L/PERKIM/DOKA/2023 tertanggal 02 Juni 2023.

Adanya dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Banda Aceh, yaitu pada proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Syariat Islam dan Keistimewaan Aceh Tahap III, dengan nilai sebesar Rp4.750.000.000, dilaksanakan oleh CV Glee Bruek Engineering, sesuai kontrak nomor 602.1/03/KONTRAK/PBJK-DPUPR/2023 tertanggal 15 Mei 2023.

Dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Hasan Saleh Kecamatan Baiturrahman (DAK), dengan nilai sebesar Rp10.791.894.000, dilaksanakan oleh CV Royal Teknindo, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/01/KONTRAK/DAK/PEMB/BM-DPUPR/2023 tertanggal 03 April 2023.

Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi IPLT Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja (DAK), dengan nilai sebesar Rp3.676.487.000, dilaksanakan oleh CV Kalibrasi Engineering, sesuai kontrak nomor 602.1/107/KONTRAK/DAK/2023 tertanggal 11 Mei 2023.

Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Saluran Drainase Gampong Beurawe (Otsus), dengan nilai sebesar Rp1.573.545.000, dilaksanakan oleh CV Aulia Insan Muda, sesuai kontrak nomor:602.1/01/KONTRAK/ADD-02/OTSUS/SDA-DPUPR/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

Dalam aksinya, Alamp mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kedua dinas tersebut diduga sudah merugikan negara dan masyarakat Kota Banda Aceh, terutama dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Alamp Aksi menilai pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat dinas terkait patut diselidiki lebih lanjut.

“Keuangan daerah adalah hak rakyat, dan kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang menyalah gunakan amanah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami mendesak Kejati Aceh untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan adil,” ujar Korlap Alamp Aksi Musda Yusuf dalam orasinya.

Adapun beberapa poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu, diantaranya mendesak Kejati Aceh segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perkim Banda Aceh dan Dinas PUPR Banda Aceh.

Lebih lanjut, pihaknya meminta segera memanggil dan memeriksa Kadis Perkim Banda Aceh dan Kadis PUPR Banda Aceh, PPK dan rekanan terkait dugaan korupsi tersebut, serta mengusut tuntas aliran dana yang diduga disalahgunakan tersebut.

Selanjutnya, pihaknya mendorong transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di kedua dinas, guna mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan rakyat. Dan, menuntut pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi diberi sanksi hukum yang tegas dan seadil-adilnya.

Alamp Aksi menegaskan aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Aceh dan untuk menjaga agar pembangunan yang dilaksanakan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap Kejati Aceh dapat menunjukkan komitmennya memberantas korupsi demi kepentingan rakyat Aceh,” tutup Korlap Alamp Aksi. **

 

Pos terkait