“Korupsi telah merusak pilar-pilar bangsa. Upaya pemberantasan tidak bisa hanya fokus pada penindakan represif, tetapi juga harus melalui perbaikan sistem yang sinergis dan berkelanjutan,” kata Wakajati Aceh saat membacakan amanat Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dengan meningkatkan profesionalisme, integritas, dan moralitas.
Para jaksa diharapkan mampu menangani kompleksitas kasus korupsi, termasuk modus operandi yang semakin canggih dan aset digital yang semakin banyak. Selain itu, keberadaan Badan Pemulihan Aset sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Kejaksaan juga diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. **
Sumber: humas






