APJN.NET, BANDA ACEH- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyampai sejumlah capai penangan kasus Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam satu tahun terakhir atau selama periode Desember 2023 – Desember 2024.
Capaian itu disampaikan Wakil Kejaksaaan Tinggi (Wakajati) Aceh Muhibuddin SH MH, saat memimpin upacara peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia (Hakordia) di halaman Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (9/12/2024).
Wakajati menyebut saat ini sedang menangani 63 kasus tindak pidana korupsi, diantaranya, tahap penyelidikan 15 kasus atau perkara, tahap penyidikan 24 kasus, kemudian tahan tahap penuntutan 24 kasus
Selain itu Kejati Aceh telah melakukan eksekusi terhadap 47 terpidana Korupsi.
Selanjutnya dari sejumlah perkara yang ditangani Kejati Aceh mampu melakukan Penyelamatan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 24.189.359.207
Dengan rincian penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sejumlah Rp18.269.126.819, penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penuntutan sejumlah Rp 2.422.623.436,- serta penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap eksekusi (yang telah disetor ke kas negara) sejumlah Rp 3.497.608.952.
Sebelumnya Muhibuddin, yang juga membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Jaksa Agung menekankan melawan Korupsi untuk Indonesia Maju, hal ini selaras dengan Asta-Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi sebagai pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyoroti tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia terkait korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 stagnan di skor 34, dengan peringkat turun dari 110 menjadi 115 di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi terus menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.






