APJN.NET, BANDA ACEH – Polemik dan reaksi sejumlah pihak terhadap isu dugaan tindak pidana money politik pada Banda Aceh yang diduga dilakukan oleh relawan salah satu paslon dalam pilkada di Banda Aceh.
Kasus tersebut sudah diputuskan secara resmi oleh Panwaslih Banda Aceh bahwa dugaan OTT (Operasi Tangkap Tangan) tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini, sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Salah satu reaksi yaitu, terlihatnya beberapa pendemo yang mengatasnamakan salah satu Paslon cawalkot-cawalkot di depan kantor Panwaslih Banda Aceh yang menyampaikan orasinya agar mendiskualifikasi paslon pemenang yang diduga memberikan uang kepada Pemilih.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Muhammad Zubir, SH, MH menyampaikan bahwa bahwa belum ada di Indonesia kasus OTT money politik atau pidana pilkada yang mengakibatkan paslon gugur atau tidak jadi dilantik dan tidak mempengaruhi merubah hasil pleno KIP Banda Aceh, karena pertanggungjawaban pidana pemilu atau penjatuhan sanksi itu terhadap pelaku.
“Satu-satunya upaya hukum untuk mempengaruhi Pleno KIP Banda Aceh yang memenangkan pasangan Illiza – Afdhal adalah gugatan Sengketa Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun harus memenuhi Syarat formil ambang batas selisih suara tidak boleh melebihi 2 persen selisih perolehan suara pemenang dengan suara Paslon dibawahnya, dan di Banda Aceh jarak selisihnya jauh diatas 2 persen. Maka, menggugurkan upaya menggugat ke MK bagi Paslon yang kalah, dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi (MK) berpedoman pada dua hal.






