Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila Diserahkan Penyidik Polda Aceh ke Jaksa Redaksi4 Desember 202462 views Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila MD alias ML (32) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rabu (4/12/2024) • Foto Ist.**Sumber: Humas Polda AcehHalaman: 1 2Pos terkaitPolda Aceh Tegaskan Video Viral Pemalakan Pemudik Bukan Terjadi di Wilayah AcehTNI Rampungkan Pembangunan Jembatan di Aceh, Akses Warga Kembali NormalKapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di Aceh BesarTingkatkan Keamanan Action Mobile, Bank Aceh Rilis Versi BaruDPP BEM-TR Desak Bupati Aceh Singkil Copot Jabatan Syam’un NasutionDirpolairud Polda Aceh Sandang Pangkat Pengabdian Jadi Bintang Satu