Kajati Aceh Buka Rapat Kerja Daerah Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs Joko Purwanto SH • ist.

APJN.NET, BANDA ACEH– Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs Joko Purwanto SH, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2024, Selasa (3/12/2024).

Demikian disampaikan Kepala seksi penerangan dan Humas, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya.

Lanjutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kajati lantai 2, diikuti oleh Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH, serta seluruh Asisten, pejabat eselon III dan IV pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh melalui daring zoom meeting.

Adapun tujuan kegiatan itu bertujuan untuk menyusun proyeksi kebutuhan riil tahun anggaran 2025 pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh serta menginventarisasi capaian kinerja yang terdiri atas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang serta pelaksanaan tugas
dan fungsi dikaitkan dengan pencapaian target prioritas nasional.

Selain itu, Kajati Aceh menyampaikan bahwa Rakerda ini merupakan agenda penting yang dilaksanakan setiap tahun,  bertujuan mengelaborasi ide, gagasan, dan langkah-langkah untuk senantiasa berbenah dan mengevaluasi kinerja yang telah dilaksanakan berkenaan dengan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi suatu institusi, sekaligus menjadi sarana konsolidasi internal dalam rangka merumuskan berbagai kebijakan dengan
mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah.

“Terkait Pembangunan Zona Integritas, Saya berharap pada tahun 2025, nanti satker sewilayah Aceh dapat mentargetkan meraih Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) karena kunci keberhasilan Reformasi Birokrasi bukan saja sarana dan prasarana pendukung dalam pelayanan publik yang berkualitas akan tetapi bagaimana perubahan mindset (pola pikir) dan komitmen Pimpinan dan seluruh Pegawai untuk meningkatkan kualitas manajemen kinerja yang baik dengan menerapkan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta pengendalian dan
pengawasan internal terhadap risiko penyimpangan integritas,” ucap Kajati.

Pos terkait