Ketua Banleg Heri Julius Sampaikan 5 Raqan Inisiatif Dewan Banda Aceh Tahun 2021 Dalam  Rapat Paripurna

Ketua Banleg DPRK B
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh Heri Julius menyampaikan 5 Raqan inisiatif Dewan tahun 2021dalam rapat paripurna di gedung DPR Kota Setempat, Selasa, (29/6/2021)/ Ist

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, salah satu proses yang harus mendapat perhatian khusus dalam penyusunan qanun adalah proses perencanaan, karena proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam terhadap pemecahan permasalahan di wilayah Kota Banda Aceh, yang harus diatur dengan qanun atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.

Farid menlanjutkan, dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui landasan keberlakuan suatu qanun, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

“Kita juga harus pahami bahwa rancangan-rancangan qanun yang diusulkan mempunyai dampak luas yang terkait langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, tentunya perlu ditelisik dan dikaji dengan teliti agar qanun tersebut dapat disetujui dan disahkan kemudian diimplementasikan ke tengah-tengah masyarakat dengan efektif dan aplikatif,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan proses pembahasan rancangan qanun tersebut dapat berjalan lancar, sehingga pembahasanya dapat diselesaikan secara baik dan tepat waktu.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras komisi-komisi DPRK, Banleg DPRK, tenaga ahli, dan tim pembahasan rancanqan qanun Pemerintah Kota Banda Aceh serta semua pihak yang berkontribusi aktif dalam proses penyusunan raqan tersebut.

“Terima kasih atas kerja sama, partisipasi dan keikhlasan semua pihak, kami ucapkan terima kasih,” tutupnya.[]

Pos terkait