“Kita Aceh memiliki
Undang undang khusus (lex specialis) Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)
Oleh karenanya, pada proses tahapan pilkada pengawasannya dilaksanakan oleh panwaslih Kota Banda Aceh.
Sejauh tentang pilkada Aceh, katanya, antara Bawaslu dan Panwaslih sifatnya hanya saling berkoordinasi saja. Bawaslu Kota Banda Aceh terbuka untuk dan siap menerima laporan masyarakat.
“Ada beberapa masyarakat yang melapor kepada pihaknya, baik secara langsung datang ke kantor maupun pada kita selaku Bawaslu Kota Banda Aceh. Dan kita bertugas meneruskan laporan-laporan itu kepada Panwaslih kota Banda Aceh,” tutupnya. **






