Putusan Sela, Majelis Hakim PN Banda Aceh Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi di BRA

Majelis Hakim, membacakan putusan sela, terhadap Eksepsi/ keberatan yang diajukan oleh Terdakwa Suhendri AMd dan Zulfikar, Selasa (26/11/2024) • Foto Ist.

APJN.NET, BANDA ACEH –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Suhendri AMd dan Zulfikar, dua dari enam terdakwa lainnya.

Majelis hakim yang diketuai  Muhammad Jamil SH, didampingi masing masing Hakim anggota, R Deddy Harianto SH M.Hum, Heri Alfian, SH, MH, dan Reni Ohvianti SH sebagai Panitera.

Selanjutnya, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asrul Ferryandi SH MH, Zilzaliana SH MH, Wahyudi Kuosu SH MH, dan Penasehat Hukum terdakwa, Kamaruddin SH MH, Moch Ainul Yaqin SHI MH, Murtadha SH.

Majelis Hakim, membacakan putusan sela, terhadap Eksepsi/ keberatan yang diajukan oleh Terdakwa Suhendri AMd dan Zulfikar, di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) atas dugaan perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, sumber anggaran APBA-P TA 2023.

Putusan sela Nomor. 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA terdakwa Suhendri AMd, dan Zulfikar, dibacakan Majelis Hakim, pada Selasa tanggal 26 November 2024, pada pukul 11.15 WIB.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, menolak dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA atas nama para terdakwa dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Majelis Hakim menetapkan sidang pada Jumat, tanggal 13 Desember 2024, pukul 10.00 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Demikian disampaikan, Kasi Penkum Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya,  Selasa (26/11/2024). **

Pos terkait