APJN.NET, BLANG PIDIE| Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh, kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada siswa
SMA di beberapa wilayah Aceh, Rabu (20/11/2024.
Tim JMS Kejati Aceh
melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di SMA Negeri 1 Meureubo
Kabupaten Aceh Barat, dilanjutkan pada 21 November 2024 di SMAN 1 Seunagan Kabupaten Nagan Raya dan terakhir pada 22 November 2024 di SMK Negeri 1 Aceh Barat Daya Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Kami melakukan penyuluhan soal hukum, di antaranya soal Judi
Online, UU ITE dan Bullying (perundungan). Kita harus bijak menggunakan
sosial media. Gunakan internet untuk hal-hal positif,” ujar Kasi Penerangan Hukum Ali Rasab SH, usai menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N
1 Aceh Barat Daya.
Selain tentang UU ITE, Tim JMS juga memberikan penyuluhan soal
bahaya narkotika dan hukumannya. Ia juga meminta para siswa sebagai
generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi soal profesi jaksa. Ini untuk mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar.
Kepala SMK N 1 Aceh Barat Daya Irma Suryani S.Si MPd, mengapresiasi penyuluhan hukum soal judi online, perundungan dan narkotika kepada para anak didiknya.
Ia berharap para siswa memahami soal bahaya judol, perundungan dan tidak terjerat narkotika. Sehingga anak didik mendapat wawasan soal bentuk-bentuk bullying, dasar hukumnya soal apa,sangsinya seperti apa, juga soal penyalahgunaan narkotika.






