Sebutnya, advokat perlu mengikuti dan juga mengawasi penerapan hukum acara, sehingga semua upaya penegakan hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata termasuk hukum-hukum lainnya, mesti dilakukan dengan proses acara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Saya meminta kepada semua para advokat yang baru dilantik ini supaya terus meningkatkan pengetahuan dan ilmunya, agar dapat menyesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum,” paparnya.
Disamping itu, kata KPT, perlu juga perkuat kemampuan terkait penggunaan teknologi informasi, karena hampir semua informasi dijajaran Mahkamah Agung saat ini sudah berbasis aplikasi.
“Jadi kalau anda tidak menguasai kemampuan IT, maka anda akan tertinggal informasi,” pungkas Suharjono. ***






