KPT BNA Ambil Sumpah 16 orang Advokat, Harus Bisa Gunakan Teknologi Informasi

Pengambilan sumpah terhadap 16 orang Advokat di Pengadilan Tinggi, di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Selasa (19/11/2024) • Foto Ist.

APJN.NET, BANDA ACEH-Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr H. Suharjono SH M.Hum, melakukan pengambilan sumpah terhadap 16 orang Advokat di Pengadilan Tinggi, di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Selasa (19/11/2024).

Para Advokat yang diambil sumpah tersebut, 13 orang dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), dan 3 orang lainnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI).

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Aiyub SH, mengatakan bahwa hingga November 2024, KPT telah melantik sebanyak 117 orang Advokat dari berbagai organisasi pengacara.

“Acara yang khidmat tersebut disaksikan secara resmi oleh Panitera, Ramdhani, SH, MH dan Panitera Muda Hukum,” ujar Aiyub SH, yang juga ikut menyaksikan kegiatan itu.

Lanjut Aiyub, selain para saksi, turut pula dihadiri oleh Hakim Humas PT BNA, Dr Taqwaddin, Ibu-Ibu Dharmayukti Karini, serta para kerabat keluarga para Advokat yang dilantik dan diambil sumpahnya itu.

Dalam arahannya Dr Suharjono, KPT BNA, menyampaikan bahwa para Advokat adalah para pejuang untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Oleh karena itu, semua yang dilantik dan diambil sumpahnya itu harus memelihara dan meningkatkan integritas.

“Harus jujur, harus objektif, harus mengedepankan alat-alat bukti dan barang bukti, semua itu harus berdasarkan pada hukum acara,” nasehat  KPT, yang sudah puluhan tahun berdinas sebagai hakim.

Lanjutnya, para advokat harus mencermati penerapan Hukum Acara, baik yang dilaksanakan oleh Polisi, Jaksa maupun Hakim.

Pos terkait