APJN.NET, ACEH BESAR – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0101/Kota Banda Aceh, Kolonel Czi Widya Wijanarko S.Sos M.Tr.(Han), menegaskan pentingnya menjaga netralitas TNI dalam proses politik saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar.
Acara tersebut bertempat di Ballroom Hotel The Pade, Daroy Kameu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (14/11/2024).
Hadir dalam kegiatan itu, berbagai pihak terkait dalam rangka persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar.
Pada sesi diskusi panel yang berlangsung, Kolonel Czi Widya Wijanarko, memaparkan pentingnya menjaga netralitas TNI dalam ranah politik sebagai bentuk komitmen kepada bangsa dan negara.
Ia menjelaskan bahwa netralitas TNI sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang melarang keterlibatan anggota TNI dalam politik praktis.
Kolonel Czi Widya Wijanarko, menekankan bahwa ketentuan ini menjadi dasar bagi seluruh prajurit TNI untuk tidak terlibat dalam kampanye politik atau kegiatan yang bersifat partisan, sehingga TNI tetap berfungsi sebagai alat pertahanan negara yang independen dan tidak memihak.
“Undang-Undang tersebut melarang anggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ini adalah bentuk komitmen TNI untuk menjaga netralitas. Pelanggaran netralitas akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan internal militer dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.






