Dalam Rangka Membina Silaturahmi, Kejati Aceh Gelar Pers Gathering, Ali Rasab Lubis: Saling Bertanya Kabar 

Kegiatan Pers Gathering, Selasa (05/11/ 2024). Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wib s/d selesai, mengambil tempat di kantin Kejaksaan Tinggi Aceh, di Banda Aceh • Foto Hendra/APJN.NET.

APJN.NET, BANDA ACEH- Kejaksaan tinggi (Kejati) Aceh, melalui Kasi Penkum dan Humas menggelar kegiatan Pers Gathering, Selasa (05/11/ 2024).

Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 Wib s/d selesai, dengan mengambil tempat di kantin Kejaksaan Tinggi Aceh, dan dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media baik cetak dan online di Banda Aceh.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Ali Rasab, menjelaskan pers gathering yang dilaksanakannya dalam rangka membina silaturahmi, karena selama ini hanya terpaut melalui WA, dan atau melalui media lainnya sehingga jarang bertatap muka.

“Jadi hari ini kita bersilaturahmi, yakni saling bertanya kabar serta memberikan informasi- informasi yang sifatnya untuk perbaikan kearah yang lebih baik kedepannya.

Selanjutnya, ia mengatakan sebagai Kasi Penkum dan Humas, mewakili Kajati Aceh dan Asintel, mengambil alih kegiatan gathering pers tersebut, lantaran Kajati dan Asintel sedang dalam banyak kegiatan yang tidak mungkin ditinggalkan.

Selain itu, Ali Rasab juga menjelaskan bahwa kegiatan pers gathering tersebut adalah merupakan dibawah Kasi Penkum dan Humas sehingga menjadi kewajiban dirinya mengambil alih langsung kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ali Rasab, juga mengucapkan terimakasih atas pemberitaan-pemberitaan yang dibuatkan selama ini dan ditayangkan, terutama tren- tren positif sehingga sangat mendukung kerja- kerja rekan-rekan, terutama mendidik disamping bersifat preventif, yakni dalam artian bersifat penyuluhan, penerangan hukum yang sifatnya pemberitaan khususnya terkait terjadinya tindak pidana.

“Ini merupakan tugas dan tanggungjawab kami sebagaimana arahan Jaksa Agung bahwa kita harus bersifat tajam ke atas humanis ke bawah,” kata Ali Rasab, menambahkan.

Ali Rasab juga sangat mengharapkan pemberitaan berupa program-program Jaksa, selain daripada represif ataupun tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik terhadap tindakan-tindakan reprentif berupa penyuluhan dan penerangan hukum ke sekolah-sekolah, ke dinas dan instansi yang diperkirakan akan ada terjadinya pelanggaran hukum.

Ali juga meminta secara khusus agar silaturahmi tersebut tidak terputus. Artinya ada hal-hal yang perlu untuk diketahui dan disampaikan. “Alhamdulillah handphone saya 24 jam terbuka untuk menjawab pertanyaan kawan-kawan wartawan, kecuali ada hal-hal yang tidak bisa diindahkan,” kata Ali Rasab.

Selanjutnya, ia yakin bahwa kehadiran kawan-kawan pers dalam kegiatan pers gathering tersebut merupakan yang terbaik dalam pemberitaannya yang disajikan, yakni dalam artian  bersifat rutin dan berkoordinasi dengan baik.

“Alhamdulillah, kami dari pihak Kejaksaan Tinggi Aceh, sangat terbuka mengutarakan komunikasi yang baik dengan rekan- rekan wartawan dalam koridor rambu-rambu yang ada,” tuturnya.

Ali menambahkan bahwa kegiatan pers gathering tersebut adalah bukan press conference, tetapi bersifat kopi morning, artinya silaturahmi yakni saling menanyakan kabar dan bertanya bila mana ada hal- hal yang sifatnya perlu ditanyakan, pertama terkait pelayanan. “Saya pribadi siap untuk dikoreksi dan berharap dukungan rekan-rekan wartawan,” ucapnya.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab menyangkut hal hal kinerja dalam lingkup kejati Aceh serta terkait beberapa hal menyangkut kerja-kerja wartawan dalam kemitraan bersama jajaran.

Terkait Perkembangan Kasus di BRA

Sementara dalam kesempatan itu, Ali Rasab Lubis SH, yang sudah difinitif sebagai kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh itu,  menyinggung terkait perkembangan kasus korupsi di BRA yang merupakan update terbaru yang disampaikan bahwa PN Tipikor Banda Aceh akan menyidangkan kasus tersebut pada Jumat (8/11/2024).

“Alhamdulillah telah keluarnya penetapan hari sidang terhadap 6 tersangka , yakni, sekira pukul 10.00 Wib, Jumat (8/11/2024).

Lanjut Ali Rasab berharap rekan-rekan pers untuk melakukan peliputan bersama jaksa yang akan mengajukan dakwaan terhadap para tersangka.

“Kami mohon dukungannya untuk pemberitaan tren positif bagi kita yang sudah bekerja untuk disampaikan. Ini kita limpahkan perkara tersebut, ke PN Tipikor Banda Aceh.

Jadi terhadap para tersangka juga sudah dilakukan penahanan oleh Pengadilan Negeri, memperpanjang dari penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan.

“Kita nanti hari Jumat kawan- kawan pers untuk membuat beritanya. “Ya mudah- mudahan disajikan pengembangan beritanya bersifat tren positif,” tuturnya.

Dikatakannya terkait penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh PN Banda Aceh, selama 30 hari, yakni  dimulai 4 Nopember sampai dengan 3 Desember 2024.

“Jadi perpanjangan penahanan oleh pengadilan ditetapkan untuk tetap ditahan di rutan selama 30 hari,” kata Ali, menambahkan sebagai perkembangan update terbaru terhadap kasus di BRA.***

Pos terkait