YARA Desak Pj Bupati Nagan Raya Copot Salah Satu Oknum Kadis Yang Diduga Terlibat Politik Praktis

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, kepada awak media, Kamis, (31/19/2024) • Foto YARA

Kegiatan politik praktis sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

“Larangan ASN berpolitik ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN,” tutup Hamdani. ***

 

Sumber: Humas YARA 

Pos terkait