APJN.NET, ACEH TIMUR – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis SH, mengingatkan para santri untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” di Dayah Nurul Ulum, Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Kamis (24/10/2024).
Dalam acara yang dihadiri oleh para santri dan pengajar tersebut, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa penyebaran berita hoaks di media sosial dapat membawa dampak serius bagi penyebar maupun penerimanya.
Ia menekankan bahwa tindakan ini bisa mengakibatkan pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kedepannya, jika ada informasi yang tersebar tetapi belum jelas sumber dan kebenarannya, saya harap adik-adik jangan langsung menyebarkannya. Ini penting untuk mencegah diri sendiri dan orang lain terjerat dalam kasus pelanggaran UU ITE,” ujar Ali Rasab.
Ia juga menambahkan bahwa peran aktif santri dalam menyaring informasi adalah bagian dari upaya menjaga keharmonisan dan ketertiban di masyarakat.
Dalam kunjungannya di Dayah Misbahul Ulum Diniah Al-Aziziah, Kota Langsa, Ali Rasab Lubis menyampaikan materi tentang bahaya perlakukan Bullying dan perundungan di lingkungan dayah.
Menurutnya perilaku negatif seperti perundungan, baik secara fisik maupun verbal, terutama di lingkungan pendidikan seperti dayah dapat merusak hubungan sosial






