APJN.NET, LHOKSEUMAWE- Kejaksaan Tinggi(Kejati) Aceh bekerjasama Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh kembali menggencarkan program Jaksa Masuk Dayah, sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan santri.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Dayah Modern Arun (Damora) Lhokseumawe dan Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda, Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu (23/10/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs Joko Purwanto SH, melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH, mengatakan sosialisasi tersebut, bertujuan tidak hanya memperkenalkan aturan hukum, tetapi juga menekankan pentingnya pencegahan bullying.
“Kami ingin memastikan para santri memahami bahaya dan dampak buruk bullying, baik fisik maupun verbal, agar lingkungan dayah tetap aman dan kondusif,” ujar Ali Rasab.
Ali Rasab menekankan bahwa perundungan bisa berdampak serius pada psikologis korban.
“Jika dibiarkan, korban bisa kehilangan rasa percaya diri dan trauma, bahkan tidak ingin datang ke sekolah atau dayah. Dalam kasus ekstrem, bullying fisik bisa menyebabkan cedera serius hingga kematian,” jelasnya.
Lebih lanjut Ali Rasab Lubis, mengatakan program Jaksa Masuk Dayah bukan hanya tentang hukum tetapi juga bagian dari syiar Islam.
“Edukasi hukum di dayah sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan keseimbangan antara ilmu agama dan pemahaman hukum,” ungkap Ali Rasab.
Dikatakan Ali Rasab, program tersebut, disambut baik oleh pimpinan dayah di kedua lokasi. Tgk H. Arif Rahmatullah Djafar Lc MEI, pimpinan Dayah Modern Arun, menyebut bahwa kegiatan tersebut, sangat relevan dengan syiar Islam.






