Majelis Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Korupsi Tanah Objek Landreform di Aceh Jaya

Hakim Ketua H. Makaroda Hafat, didampingi M. Joni Kemri dan H. Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, membacakan keputusan masing-masing sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Kamis (17/10/2024) • Foto Ist.

Namun demikian, proses sertifikasi yang telah melahirkan 260 Sertikat Hak Milik (SHM) hanya bisa terjadi karena Kepala Kantor Pertanahan membubuhkan tanda tangannya.

Sehingga, dengan adanya keterlibatan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya, masa itu maka persekongkolan kejahatan menjadi sempurna.

Maka atas dasar itu, lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dianggap telah tepat dan memenuhi rasa keadilan. Sedangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan telah dihukum 5 tahun penjara. ***

Pos terkait