Namun demikian, proses sertifikasi yang telah melahirkan 260 Sertikat Hak Milik (SHM) hanya bisa terjadi karena Kepala Kantor Pertanahan membubuhkan tanda tangannya.
Sehingga, dengan adanya keterlibatan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya, masa itu maka persekongkolan kejahatan menjadi sempurna.
Maka atas dasar itu, lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dianggap telah tepat dan memenuhi rasa keadilan. Sedangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan telah dihukum 5 tahun penjara. ***






