Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 16 Agustus 2024.
Dan telah memerhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, oleh karena itu perlu diubah dengan pertimbangan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa menyangkut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 16 Agustus 2024 tersebut.
Lebih lanjut, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan besarnya kerugian Negara dan peran Terdakwa serta akan memenuhi rasa keadilan masyarakat (sense of justice) dalam perkara aquo, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa memang benar Terdakwa memiliki niat dan inisiatif yang kuat dalam proses Tanah Objek Landreform (TOL) dari tanah negara sehingga menjadi tanah-tanah milik atas nama perseorangan masingmasing.






