Majelis Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Korupsi Tanah Objek Landreform di Aceh Jaya

Hakim Ketua H. Makaroda Hafat, didampingi M. Joni Kemri dan H. Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, membacakan keputusan masing-masing sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Kamis (17/10/2024) • Foto Ist.

APBN.NET, BANDA ACEH, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan 3 tahun dan denda Rp100 juta, kepada Terdakwa Muhtar bin Abdullah (41), Keuchik Desa Paya Laot, Kabupaten Aceh Jaya.

Putusan tersebut dibacakan H. Makaroda Hafat, Hakim Ketua yang didampingi oleh M. Joni Kemri dan H. Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, masing-masing sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Kamis (17/10/2024).

Pada tingkat Pengadilan Negeri, terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Selanjutnya, berdasarkan berbagai pertimbangan, maka Majelis Hakim Tingkat Pertama Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh, menghukum Terdakwa dengan hukuman 1 (satu) tahun dan denda Rp100 juta.

Atas putusan ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Menerima permintaan banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, memeriksa semua berkas dakwaan, berita acara pemeriksaan saksi, segala macam dokumen bukti-bukti, tuntutan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama serta putusannya.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagaimana dapat diakses pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada Jumat 18 Oktober 2024 dapat diketahui pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding memperberat hukuman tersebut menjadi 3 (tiga) tahun.

Pos terkait