Selanjutnya, disebutkan bahwa terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya, namun terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Kemudian, bahwa melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selanjutnya, penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” demikian tegas Kasi Penkum Kajati Aceh, Ali Rasab Lubis SH.***






