APJN.NET, BANDA ACEH- Setelah melakukan kick-off “Jaksa Masuk Dayah” di Dayah MUQ Pagar Air Aceh Besar, Selasa lalu. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah (BAS) hadir di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya untuk memberikan edukasi hukum kepada santri, Kamis (10/1/2024).
Acara ini berlangsung di dua lokasi yaitu Dayah Tgk Chik di Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, dan Dayah Fathul Ainiah Al Aziziah, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.
Turut hadir pada kesempatan itu Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, Pimpinan Dayah Fathul Ainiah Al Aziziah, Tgk H. Munir A. Djalil, pimpinan Bank Aceh Syariah (BAS) Meureudu, M Reza Syahrizal, unsur Dinas Pendidikan Dayah Aceh, unsur Kejari Pidie Jaya dan unsur Dinas Pendidikan Dayah Pidie Jaya.
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, memberikan penyuluhan terkait bahaya perilaku perundungan (bullying), menegaskan bahwa tindakan perundungan di lingkungan pendidikan harus dicegah untuk melindungi santri dari dampak fisik dan psikologis.
Pada kesempatan itu Ali Rasab Lubis juga menjelaskan peran penting jaksa dalam penegakan hukum, terutama dalam konteks hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Aceh sebagai daerah yang memiliki undang-undang Khusus yang memuat peraturan tentang Syariat Islam oleh Kerena itu kita mendorong para santri mengambil peran dalam penegakan Syariat Islam ini,” jelas Ali Rasab.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dr Munawar A. Jalil SAg, MA melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Musmulyadi, S.Pdi MM, mengatakan program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum serta inklusi keuangan Syariah kepada santri-santri dayah, khususnya di wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.






