Kadisdik Nagan Raya Tegaskan Seluruh Sekolah Wajib Pajang Papan Informasi Dana Bos

Gambar Ist.

APJN.NET, SUKAMAKMUE Dalam merealisasikan dana Bos Kadisdik Nagan Raya, Zulkifli SPd, menegaskan untuk satuan pendidikan dasar (SD) dan SMP wajib pajang papan informasi penggunaan dana Bos.

Menurutnya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional sekolah non personalia.

Untuk itu, lanjutnya bagi satuan pendidikan berhak dan bebas menggunakan dana Bos sesuai kebutuhan sekolah dengan tetap mempedomani aturan serta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

Perlu dipahami dari Kemendikbud bahwa mewajibkan satuan pendidikan untuk membuat pelaporan secara online.

Selain itu juga mewajibkan satuan pendidikan agar mempublikasikan laporan penggunaan dana bos melalui papan informasi yang ada di sekolah. Intinya, satuan pendidikan harus bertanggungjawab serta transparans dalam merealisasikan dana Bos

Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa setiap sekolah tingkat SD dan SMP harus segera pajang papan informasi Penggunaan Dana Bos, karena laporannya masih ada pihak sekolah yang belum memasang atau membuat papan informasi tentang penggunaan dana Bos

“Sekali lagi saya tegaskan seluruh sekolah harus pajang papan informasi penggunaan Dana Bos,” tegasnya.

Pantauan wartawan (media) dilapangan masih adanya pihak sekolah yang belum membuat papan pengumuman penggunaan Dana Bos, bahkan ada di papan yang terpajang penerimaan peserta didik baru, masih kosong.

“Ini menunjukan belum transparan 100 persen  tentang penggunaan dana Bos, bahkan hari ini juga ada temuan dibeberapa sekolah tingkat SD belum membuat sama sekali dan ada yang sudah dibuat tapi belum di isi sama sekali. Padahal, dua bulan yang lalu terkait hal tersebut sudah disampaikan baik oleh dinas maupun melalui media.

Pos terkait