YARA Dukung DPRA Tiadakan Paripurna untuk Bustami

Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna • Dok Foto YARA.

Blok Migas tersebut, telah diperjuangkan oleh Anggota DPRA, Asrizal Asnawi dan YARA sampai mengugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dan ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui pengalihan Blok Migas di Aceh dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke BPMA malah Bustami tidak bersedia menandatangani rekomendasi pemerintah bersedia menerima pengelolaan Blok Migas tersebut sesuai dengan term and condition yang telah disusun oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina sesuai dengan surat dari Menteri ESDM.

Untuk mendesak terkait hal tersebut, YARA harus mengugat Pj Gubernur Bustami ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Pusat agar segera ditandatanganinya rekomendasi tersebut.

Tindakan Bustami saat itu, menunjukkan ketidak berpihakannya terhadap MoU Helsinki dan UUPA yang dalam UUPA Pasal 160 Undang-Undang tersebut disebutkan, bahwa pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di Wilayah Aceh akan dikelola secara bersama antara Pemerintah dengan Pemerintah Aceh dengan membentuk suatu BPMA yang ditetapkan bersama.

“Dugaan keyakinan kami bahwa Bustami tidak akan melaksanakan MoU Helsinki dan UUPA kami dapatkan dalam hal Bustami menolak menandatangani rekomendasi pengalihan Blok Migas di Rantau Kuala Simpang dan Rantau Pereulak yang dikelola oleh Pertamina dengan SKK Migas ke BPMA.

Padahal, lanjut Embong, pengelolaan seluruh blok migas di dasar dan 12 mil Laut merupakan semangat MoU Helsinki dan UUPA. Ini menunjukkan bahwa Bustami tidak mendukung pelaksanaan MoU dan UUPA.” terang Haji Embong.

Pos terkait