Lokasi Bekas Galian C di Gampong Neuheun Kembali Telan Korban, YARA Minta Pengusahanya Ditangkap

Seorang bocah SD (kiri) kehilangan nyawanya, diduga terkena bekas galian C diduga ilegal yang berada di kawasan Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar • dok Ist

“Untuk itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), segera tangkap pemilik galian C dan mengusut tuntas atas meninggalnya bocah SD kehilangan nyawanya diduga, terkena bekas di lokasi galian C ilegal di kawasan Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar,” jelas M. Nur.

Menurut M. Nur, bahan galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tanah, batu, pasir, ada beberapa jenis lainnya. Proses penambangan galian C tanpa pengawasan yang ketat dan diduga ilegal,” kata M. Nur.

“Jika galian C sudah selesai beroperasi di suatu kawasan tersebut, maka pengusaha galian C harus mempunyai kewajiban untuk menutup kembali lubang bekas galian. Hal ini, tidak dilakukan karena diduga galian C tersebut tidak berizin alias ilegal.” ujar M. Nur. ***

Pos terkait